Sentul City Janji Tak Buldoser Rumah Warga, Tapi yang Asli

Kepala Departemen Legal Sentul City Faisal Farhan.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, menegaskan Sentul City memenuhi permintaan warga untuk tidak membuldoser lahan warga. Namun pihaknya hanya menjamin rumah warga asli Bojong Koneng.

Satu-satunya SD di Pulau Derawan Kalimantan Timur Terancam Tutup

“Kami tegaskan bahwa kami tidak membuldoser rumah warga asli Bojong Koneng. Yang kami kejar adalah warga pendatang yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah dan mereka mendirikan bangunan liar di atas tanah kami,” katanya, Minggu, 3 Oktober 2021.

David juga menjelaskan terkait kegiatan pematokan tanah dan pembongkaran yang memicu gelombang demonstrasi ratusan warga.

Sentul Tourism Board, Panduan Lengkap Destinasi Wisata Alam Dekat Jakarta

Dia menyebut Sentul City sedang melakukan penataan lahan di Kampung Gunung Batu Kidul, Desa Bojong Koneng, sudah melalui koordinasi dengan pengurus RT, RW dan desa setempat dan mendapat dukungan warga kampung setempat.

Baca juga: Ratusan Warga Setop Penggusuran Sentul City dan Rusak Kantor Desa

Hunian Spring Residence di Perbukitan Sentul Tarik Animo Masyarakat

Namun, adannya aksi ini menjadi kejanggalan bagi Sentul City. Sebab, yang melakukan demonstrasi adalah warga kampung lain.

“Justru aneh yang melakukan penolakan ngotot adalah warga kampung lain yaitu denger-denger oknum warga Gunung Batu Babakan di mana kami bahkan belum sama sekali melakukan pengukuran tapal batas dalam rangka penataan lahan milik kami di kampung tersebut. Ada apa ini? Harus diusut tuntas,” katanya.

David juga menyampaikan dinamika yang terjadi di Desa Bojong Koneng, terkait demonstrasi yang berujung pengerusakan kantor desa.

“Kami prihatin dan menyesalkan peristiwa anarkisme yang terjadi dan telah merusak fasiltas kantor Desa. Tindakan anarkisme merupakan tindakan melawan hukum di mana hal ini tidak dibenarkan secara hukum. Maka dengan begini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan hilangkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Belum Terima Surat

Sementara itu, mengenai Pemkab yang disebut menyurati mereka untuk mediasi dengan Rocky Gerung hingga menghentikan pembongkaran di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, hal itu belum dipenuhi oleh Sentul City karena belum menerima surat tersebut.

“Kami belum terima suratnya,” kata Kepala Departemen Legal Sentul City Faisal Farhan.

Farhan membantah tudingan pihak lain yang menyebut ada intimidasi kepada warga.

“Pertanyaannya langsung dibalikin lagi, itu asumsi atau fakta gitu kan. Kalau ada intimidasi segala macam tekanan kan kalau untuk perbuatan melawan hukum kan. Tinggal di proses, secara laporan polisi. Terkadang di lapangan itu kan bukan bicara fakta melainkan bicara asumsi,” katanya.

Farhan bahkan menyebut Sentul City menantang pembuktian adannya intimidasi dengan menunjuk siapa saja pelakunya.

“Kalau betul ada tinggal tunjukan siapa orang yang mengintimidasinya tinggal dilaporkan kan begitu,” katanya.

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024