Basri alias Bagong Napi Teroris Kelompok Poso Ikrar Setia pada NKRI

Basri alias Bagong Napi Teroris Kelompok Poso Ikrar Setia pada NKRI.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satu narapida terorisme (napiter) yang tergabung dalam kelompok teror Poso, Muhammad Basri Bin Barjo alias Bagong mengucapkan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Penanggung Jawab Kendali Operasi Madago Raya Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan sumpah setia tersebut dilakukan di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Telah dilaksanakan ikrar setia NKRI dan lepas baiat oleh satu orang narapidana kasus terorisme di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan," kata Rudy kepada awak media, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Baca juga: Soal Bendera HTI di Meja Pegawai KPK, Ali Fikri: Cuma Mirip dan Hoax

Rudy menjelaskan, setelah melakukan ikrar setia NKRI dan lepas baiat, Basri langsung dipindahkan ke Blok B, sebagai masa observasi dan persiapan sebelum dipindahkan penahanannya ke Lapas Maksimum Nusakambangan.

Hebohnya Video Napi Pesta Sabu di Sel, Mantan Petugas Lapas: Bukan Cuman Sekali Tapi Sering

"Basri berubah pemahamannya sejak mengikuti program penggalangan antar narapidana yang diselenggarakan oleh tim Satgassus Densus," ujarnya.

Sementara itu, Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi Napiter yang mengucapkan ikrar setia ke NKRI.

Dia berharap, seluruh Napiter dapat melakukan hal tersebut. Di sisi lain, Bronto juga mengimbau kepada sisa empat kelompok teror Poso untuk segera menyerahkan diri.

"Menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh Napiter karena telah lepas baiat dan kembali setia kepada NKRI," imbuh Bronto.

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024