Soal Bendera HTI di Meja Pegawai KPK, Ali Fikri: Cuma Mirip dan Hoax

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Seorang pria bernama Iwan Ismail yang mengaku mantan petugas keamanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dirinya dipecat karena memfoto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu pegawai KPK. Pengakuan tersebut diposting di media sosial dan sempat menjadi viral sejak beberapa hari lalu

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Merespons informasi tersebut, KPK membantah foto tersebut adalah bendera HTI.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Sabtu, 2 Oktober 2021.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Baca juga: Asyik, Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah

Ali lebih jauh mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar September 2019. Ia menyebut, bendera tersebut hanya mirip dengan yang dimiliki HTI.

KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

Ali menegaskan bendera itu bukan bendera HTI. Lembaga Antikorupsi sudah memeriksa pegawai yang menduduki meja tersebut saat itu.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," kata Ali.

Iwan saat itu juga telah diperiksa terkait foto yang disebarkan olehnya ke beberapa pihak di luar KPK. Dalam pemeriksaan, Iwan mengamini telah menyebarkan kabar tentang bendera itu ke pihak luar KPK. Iwan saat itu menyebut ada bendera HTI di salah satu meja pegawai tanpa klarifikasi.

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.

Tindakan Iwan itu tidak bisa ditolerir. Menurut Ali, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom No 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Tindakan Iwan juga melanggar kode etik KPK yang diatur dalam Perkom No 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Lembaga antirasuah tidak bisa mentolerir tindakannya.

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, direktorat pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," kata Ali.

Dalam pemeriksaan, Iwan juga disebut melanggar nilai profesionalisme. Menurut Ali, semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

"Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Ali.

Sementara itu, pegawai yang dituduh Iwan mengibarkan bendera HTI di KPK tidak terbukti terafiliasi dengan kelompok tersebut. Sehingga, tidak ada hukuman untuknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya