Pemkab Bogor Minta Sentul City Hentikan Penggusuran Lahan

Kepala Bidang Pertanahan Kabupaten Bogor Eko Mujiarto
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pemerintah Kabupaten Bogor menyurati PT Sentul City terkait proses penggusuran yang dilakukan terhadap rumah warga di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang. Surat itu meminta agar perusahaan pengembang properti itu menghentikan intimidasi hingga penggusuran lahan dan mengedepankan musyawarah.

Petugas Damkar Tetap Tersenyum Meski Wajah Bengkak usai Evakuasi Sarang Tawon

"Kita dari pemerintah daerah mengirim surat kepada PT sentul City agar untuk penertiban bangunan bangunan yang masuk sertifikat HGB untuk lebih mengedepankan musyawarah dan mengedepankan kondusifitas di lapangan, jangan sampai terjadi permasalahan terutama masyarakat terjadi kerusuhan dan sebagainya sehingga tetap menjaga kondusifitas di lapangan," kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto ditemui VIVA di Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor, dikutip Jumat 1 Oktober 2021.

Sementara itu, menanggapi seketa PT Sentul City dengan pengamat politik Rocky Gerung, Eko mengatakan, Pemkab Bogor bersama BPN telah mengimbau agar pihak Sentul City agar menjaga kondusifitas. 

Respons Rocky Gerung soal 300 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi

"Berkaitan dengan pemda tadi secara detail sudah disampaikan olek pak Kakan (BPN), ya pada intinya dalam penanganan ini kita berkolaborasi dengan pihak BPN terutama kami menghimbau juga kepada PT Sentul City maupun kepada masyarakat untuk tetap menjga kondusifitas di lapangan. Sehingga, tidak terjadi bentrok seperti yang sudah terjadi," kata Eko. 

Seyogyanya, lanjut Eko, bila ada pihak pihak yang akan melakukan pembongkaran sebaiknya berkordinasi dengan pemerintah daerah pemerintah baik di tingkat kecamatan, maupun dari dari pemerintah desa.

Rocky Gerung Kasih Support ke Pramono Jelang Pencoblosan: Dia Teman Baik Saya

"Termasuk kita mengimbau PT sentul City juga itu lebih mengedepankan musyawarah mufakat di lapangan jangan sampai terjadi bentrok di lapangan," jelasnya. 

Penyelesaian sengketa bisa ditempuh dan diselesaikan dengan musyawarah dari kedua belah pihak. 

"Jika dengan musyawarah misalnya tidak ditemukan, jalur hukum yang menyelesaikan masalah itu," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rocky Gerung dari Lokataru kantor Hukum dan HAM mendatangi Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor mempertanyakan SHGB milik PT Sentul City pada Kamis 30 September 2021. Kedatangannya mewakili warga Desa Bojong Koneng yang saat ini lahan dan rumah tinggalnya terus digusur.

“Ya kenapa hari ini kita datang ke sini tidak bersama warga karena warga berkumpul di sana karena alat berat sudah mulai bergerak lagi.  Jadi warga stand by di sana, kuasa hukum ke sini. Warga di sana supaya tidak digusur karena alat berat Sentul City sudah bergerak lagi,” kata kuasa hukum  Rocky Gerung, Narfirdo Ricky di kantor BPN, Bogor, Jawa Barat dikutip VIVA Jumat 1 Oktober 2021.

Narfirdo mengatakan, penggusuran oleh Sentul City sudah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir. Alat berat sempat terhenti saat Rocky Gerung melakukan konferensi pers dengan awak media. 

"Berhenti sejenak lanjut kembali, sampai hari ini berlanjut, penggusuran berlanjut. Seharusnya eksekusi dilakukan oleh pemerintah dan ini masih dalam proses sengketa. Kenapa itu saya harus melakukan koordinasi dengan BPN Kabupaten Bogor," kata Firdo sebagaimana sapaannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya