MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI dkk

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Fron Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan di Petamburan saat situasi pandemi COVID-19 di Petamburan. Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.  

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Kelima terdakwa kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Haris Ubaidillah yang saat itu betindak sebagai Ketua Panitia pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, kemudian sebagai sekretaris panitia yakni Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas. 

Selain itu, Idrus alias Idrus Al-Habsyi selaku kepala seksi acara dan eks laskar Panglima FPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

“Tolak Kasasi," demikian dikutip dari laman MA, pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Putusan Kasasi ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sementara, duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI pada awal Agustus 2021 menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah menjalani vonis 8 bulan penjara. 

Dalam kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dan Shabri Lubis dkk bersalah saat kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. Saat itu, Habib Rizieq yang baru kembali dari Mekah, Arab Saudi, menggelar pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Acara yang digelar 14 November 2020 itu memantik kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya