Rumah Dinas Wali Kota Malang Jadi Sasaran Vandalisme, Pelaku Diburu

Petugas Satpol PP bersihkan coretan vandalisme di Rumah Dinas Wali Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang langsung diturunkan untuk membersihkan coretan vandalisme di Rumah Dinas Wali Kota Malang Sutiaji di Jalan Ijen Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Coretan di dinding pagar rumah dinas sisi barat dengan tulisan "Wali Kota Tewur Mundur Ji!" kini sudah bersih, kembali putih. 

Dalam Sel, Agus Buntung Akan Difasilitasi Shower dan Toilet Duduk yang Dibantu Pendamping

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, setelah membersihkan coretan vandalisme, mereka akan melaporkan aksi ini kepada Polresta Malang Kota. Tujuannya agar diselidiki pelakunya. 

"Pertama, satu akan kita hapus. Kedua akan kita cari pelakunya selanjutnya kita akan laporkan kepada yang berwenang. Karena nanti pasalnya dari pihak kepolisian nanti," kata Rahmat, Jumat, 1 Oktober 2021. 

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Selain di rumah dinas wali kota, aksi vandalisme juga ditemukan di sejumlah sudut Kota Malang. Berbeda dengan di rumah dinas Wali Kota Malang, coretan vandalisme tampak di aspal jalan atau perempatan lalu lintas. 

Di antaranya Jalan Basuki Rahmat atau perempatan rajabally, Jalan Basuki Rahmat sisi monumen Chairil Anwar. Kemudian, Jalan Veteran atau perempatan ITN Malang, Dinoyo, Kota Malang. 

3 Pria di Bandung Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Apa Motifnya?

"Sekarang anggota Satpol PP lagi membersihkan coretan tersebut sekaligus mencari infomasi siapa yang melakukannya. Menghapus itu untuk menetralisir supaya tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Rahmat.

Rahmat menduga aksi vandalisme ini dilakukan pada Kamis, 30 September 2021 malam atau dini hari. Sebab, Satpol PP baru mengetahui pada pagi hari. Lalu melakukan pembersihan di semua titik coretan vandalisme. 

"Mereka ini melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban dan lingkungan. Melanggar pasal 4 huruf K bisa dikenakan Pidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp10 juta," tutur Rahmat. 

Ada dugaan, coretan vandalisme itu imbas kekecewaan warga atas dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu, 19 September 2021 lalu. Saat itu, rombongan gowes wali kota diduga menerobos wisata pantai yang masih ditutup. 

Kasus ini jadi polemik karena Polres Malang melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkot Malang yang melakukan aksi gowes. Pun, kasus ini ditangani Polda Jatim untuk memudahkan penyelidikan.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kejaksaan

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Media sosial kembali dihebohkan dengan modus penipuan baru yang melibatkan wajah selebriti terkenal, Baim Wong. Kali ini, para pelaku penipuan tersebut membuat video call

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024