Rumah Dinas Wali Kota Malang Jadi Sasaran Vandalisme, Pelaku Diburu

Petugas Satpol PP bersihkan coretan vandalisme di Rumah Dinas Wali Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang langsung diturunkan untuk membersihkan coretan vandalisme di Rumah Dinas Wali Kota Malang Sutiaji di Jalan Ijen Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Coretan di dinding pagar rumah dinas sisi barat dengan tulisan "Wali Kota Tewur Mundur Ji!" kini sudah bersih, kembali putih. 

Pria yang Gorok Wanita Hamil di Palembang Ditangkap, Begini Pengakuannya

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, setelah membersihkan coretan vandalisme, mereka akan melaporkan aksi ini kepada Polresta Malang Kota. Tujuannya agar diselidiki pelakunya. 

"Pertama, satu akan kita hapus. Kedua akan kita cari pelakunya selanjutnya kita akan laporkan kepada yang berwenang. Karena nanti pasalnya dari pihak kepolisian nanti," kata Rahmat, Jumat, 1 Oktober 2021. 

Penyelundupan 11 Karung Ganja Seberat 272 Kg dari Aceh Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Selain di rumah dinas wali kota, aksi vandalisme juga ditemukan di sejumlah sudut Kota Malang. Berbeda dengan di rumah dinas Wali Kota Malang, coretan vandalisme tampak di aspal jalan atau perempatan lalu lintas. 

Di antaranya Jalan Basuki Rahmat atau perempatan rajabally, Jalan Basuki Rahmat sisi monumen Chairil Anwar. Kemudian, Jalan Veteran atau perempatan ITN Malang, Dinoyo, Kota Malang. 

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

"Sekarang anggota Satpol PP lagi membersihkan coretan tersebut sekaligus mencari infomasi siapa yang melakukannya. Menghapus itu untuk menetralisir supaya tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Rahmat.

Rahmat menduga aksi vandalisme ini dilakukan pada Kamis, 30 September 2021 malam atau dini hari. Sebab, Satpol PP baru mengetahui pada pagi hari. Lalu melakukan pembersihan di semua titik coretan vandalisme. 

"Mereka ini melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban dan lingkungan. Melanggar pasal 4 huruf K bisa dikenakan Pidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp10 juta," tutur Rahmat. 

Ada dugaan, coretan vandalisme itu imbas kekecewaan warga atas dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu, 19 September 2021 lalu. Saat itu, rombongan gowes wali kota diduga menerobos wisata pantai yang masih ditutup. 

Kasus ini jadi polemik karena Polres Malang melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkot Malang yang melakukan aksi gowes. Pun, kasus ini ditangani Polda Jatim untuk memudahkan penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya