Novel Cs Dipecat KPK, Abraham Samad: Pemberantasan Korupsi Jalan Terus

Abraham Samad.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Yasir

VIVA – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan Cs dipecat dengan hormat pada Kamis 30 September 2021. 

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta pegawai KPK yang ada tak berhenti berantas rasuah di Indonesia, meskipun sementara ini tanpa pasukan terbaik. 

"Agenda pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti walaupun ada upaya-upaya sistematis untuk menggagalkan agenda pemberantasan korupsi itu," kata Samad, Jumat, 1 Oktober 2021.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Samad juga meminta taring KPK tidak tumpul setelah mereka semua keluar. Samad meminta pemberantasan korupsi di Tanah Air menjadi harga mati dan tanpa pandang bulu. 

Samad juga meyakini para pegawai yang dipecat ini akan terus membantu tim KPK memberhangus rasuah. Menurut Samad, sikap antikorupsi di diri mereka semua sudah mendarah daging dan susah dihilangkan.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"(Sebanyak) 57 orang ini akan terus berjuang bukan di KPK tapi di luar dan tetap konsisten di jalur pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan memberhentikan 56 orang pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk salah satunya. Mereka diberhentikan pada 30 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah dijerat sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasaan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024