Novel Cs Dipecat KPK, Abraham Samad: Pemberantasan Korupsi Jalan Terus
- VIVA/Muhammad Yasir
VIVA – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan Cs dipecat dengan hormat pada Kamis 30 September 2021.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta pegawai KPK yang ada tak berhenti berantas rasuah di Indonesia, meskipun sementara ini tanpa pasukan terbaik.
"Agenda pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti walaupun ada upaya-upaya sistematis untuk menggagalkan agenda pemberantasan korupsi itu," kata Samad, Jumat, 1 Oktober 2021.
Samad juga meminta taring KPK tidak tumpul setelah mereka semua keluar. Samad meminta pemberantasan korupsi di Tanah Air menjadi harga mati dan tanpa pandang bulu.
Samad juga meyakini para pegawai yang dipecat ini akan terus membantu tim KPK memberhangus rasuah. Menurut Samad, sikap antikorupsi di diri mereka semua sudah mendarah daging dan susah dihilangkan.
"(Sebanyak) 57 orang ini akan terus berjuang bukan di KPK tapi di luar dan tetap konsisten di jalur pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan memberhentikan 56 orang pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk salah satunya. Mereka diberhentikan pada 30 September 2021.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.