Menteri Tjahjo Dukung Niat Kapolri Rekrut Novel Cs Jadi ASN Polri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo agar 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lembaga antirasuah bisa menjadi PNS di Polri.

Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi

Bahkan, Jenderal Sigit telah menyurati Presiden Joko Widodo melakukan langkah itu, dan Presiden Jokowi menyetujui hal tersebut. 

Maka, Tjahjo sendiri sebagai pembantu Presiden akan mengikuti langkah-langkah yang telah disetujui oleh Jokowi itu. 

RUU ASN Bikin Pegawai Pemda Bisa Dirotasi Pindah Daerah seperti Polisi, TNI dan Jaksa

"Dengan presiden sudah membalas surat Kapolri dan mengizinkan langkah Kapolri. Saya MenPANRB sebagai pembantu Presiden pada posisi harus mendukung dan mengamankan surat balasan presiden kepada Kapolri," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.

Namun, untuk masalah teknisnya, Tjahjo tak merinci secara detail kelanjutan untuk penerimaan puluhan eks pegawai KPK jadi ASN Polri tersebut. "Teknis kita tunggu langkah-langkah Kapolri yang harus kita apresiasi," katanya.

Komisi II DPR Paling Banyak Terima Aduan soal Pemilu dan Mafia Tanah selama 2024

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri. Keinginan itu kata Listyo, juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Kapolri menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN). Oleh sebab itu, ia pun telah menyurati Presiden untuk dapat menyetujui usulan penarikan pegawai tersebut.

 

Baca juga: 5 Pimpinan KPK Klaim Telah Berjuang Pertahankan Novel Baswedan Cs

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin.

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dibebastugaskan

Pemprov Jakarta, menghormati proses hukum yang diambil oleh Kejati. Selain itu, pihak pemprov juga mendukung penuh penegakan hukum yang transparan, adil, serta sesuai UU.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025