10 Anggota DPRD Muara Enim Gunakan Uang Suap Untuk Pileg

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim, lantaran diduga menerima suap Rp50 juta sampai Rp500 juta. Penyidik menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilu legislatif (pileg).

Elite PKB Wacanakan Lagi Gubernur Dipilih DPRD, Apa Alasannya?

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.

Alexander mengatakan, mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif. Mereka semua yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Uang yang diterima para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut, agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Muara Enim. Total uang yang diterima diduga mencapai Rp5,6 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Alex menyebut beberapa tersangka menerima uang di rumah makan di Muara Enim.

Jadi Gubernur Jakarta, Pramono Anung Tegas Akan Jual Saham Anker Bir

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tiga orang tersangka kasus DJKA resmi ditahan KPK

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tiga orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi jalur perkeretaapian DJKA Kement

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024