10 Anggota DPRD Muara Enim Gunakan Uang Suap Untuk Pileg
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim, lantaran diduga menerima suap Rp50 juta sampai Rp500 juta. Penyidik menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilu legislatif (pileg).
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
Alexander mengatakan, mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif. Mereka semua yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Uang yang diterima para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut, agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Muara Enim. Total uang yang diterima diduga mencapai Rp5,6 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap. Alex menyebut beberapa tersangka menerima uang di rumah makan di Muara Enim.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.