56 Eks Pegawai KPK Ditawari ASN Polri, Begini Respon MenPAN Tjahjo
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, merespons usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait dengan perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Mereka adalah yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK, sehingga tertanggal 30 September 2021, resmi tidak menjadi pegawai KPK lagi.
Menurut Tjahjo, usul itu tentu akan dibahas secara detail nantinya. Sebab, pihaknya harus membahas hal itu bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar keputusan yang diambil sejalan dengan UU ASN.
“Setelah selesai diajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), bagaimana UU-nya, bagaimana aturannya, kan UU tentang ASN kan tidak bisa dilanggar. Tentunya perlu check detail di mana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.
Kata Tjahjo, soal penempatan, Kapolri lah nanti yang akan menentukan. Sekadar gambaran, formasi dalam struktur kepegawaian ASN, perekrutan bisa diajukan sebagai PNS atau PPPK.
“Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengangkat para pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi anak buahnya. Diketahui, pegawai KPK yang tak lolos tersebut resmi dipecat pertanggal 30 September 2021.
"Kami sudah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lolos di tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," ujar Listyo usai memantau gladi bersih pembukaan PON di Papua, Selasa malam, 28 September 2021.