Karutan Bareskrim dan Anak Buah Disidang Disiplin Usai M Kece Dianiaya

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala rutan (karutan), kepala jaga (kajaga), dan anggota jaga Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diduga telah melanggar disiplin lantaran lalai sampai membuat terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias M Kece.

Tangis Pilu Bocah Perempuan 10 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Dibakar

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari kepala Rutan Bareskrim, kajaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Hal tersebut kata Sambo diketahui berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini. Ketiganya diduga melanggar Pasal 4 d dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiganya akan segera mengikuti sidang disiplin.

Cerita Tahanan KPK Kalau Tak Bayar Iuran: Diisolasi, Makanan Telat hingga Tak Boleh Olahraga

"Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga memproses etik tersangka Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Sidang etik terhadap tersangka kasus penganiayaan itu dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkracht.

Detik-detik Wanita di Ciledug Dianiaya Eks Suami hingga Terkapar

"Terhadap IJP NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace inkracht," kata dia.

Pelaku bersama anggota kepolisian usai berhasil diamankan

Gagal Perkosa Mantan Istri Sirinya, Pria di Tangerang Bawa Kabur HP dan Laptopnya

MFR (24), pria di Tangerang, ditangkap polisi usai berusaha melakukan pemerkosaan dan pencurian barang, milik wanita muda inisial LF, di kamar indekosnya, Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024