Karutan Bareskrim dan Anak Buah Disidang Disiplin Usai M Kece Dianiaya

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala rutan (karutan), kepala jaga (kajaga), dan anggota jaga Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diduga telah melanggar disiplin lantaran lalai sampai membuat terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias M Kece.

Terbongkar, Penyelundupan Sabu ke Rutan Putussibau Kalbar Disimpan dalam Cabai

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari kepala Rutan Bareskrim, kajaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Hal tersebut kata Sambo diketahui berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini. Ketiganya diduga melanggar Pasal 4 d dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiganya akan segera mengikuti sidang disiplin.

Viral! Wanita Gagal Tes CPNS Gegara Telat, Netizen Beri Sindiran Menohok

"Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga memproses etik tersangka Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Sidang etik terhadap tersangka kasus penganiayaan itu dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkracht.

Kasus Penganiayaan Anak di Jaktim, Pelaku Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

"Terhadap IJP NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace inkracht," kata dia.

Ilustrasi penganiayaan/penusukan

Suami Aniaya Istri karena Kesal Ditegur Suka Keluar Malam dan Mabuk

Seorang wanita berinisial WS (27) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, RS (30), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Hankam, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024