Ketua Wadah Pegawai KPK Belum Putuskan Terima Tawaran Kapolri

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipecat dengan hormat hari ini, 30 September 2021. Salah satu pegawai yang akan dipecat yakni Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Yudi menyebut dirinya sudah tidak mempunyai beban lagi di KPK per hari ini. Dia pun sudah menyempatkan diri untuk pamit dengan rekan-rekannya yang lain di KPK.

"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK," kata Yudi kepada awak media, Kamis, 30 September 2021.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Yudi mengatakan akan terus memberantas rasuah di Indonesia. Menurut dia, memberhangus rasuah di Tanah Air bukan berarti hanya bisa dilakukan di KPK.

"Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti," kata Yudi.

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Yudi juga belum menentukan pilihan setelah pergi dari KPK. Mengingat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan dirinya bergabung dengan Korps Bhayangkara untuk tetap memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya belum memutuskan akan ke mana, mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya mau menikmati dulu hari hari bersama keluarga dan juga sahabat-sahabat yang jarang bertemu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sigit mengaku sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024