BMW Digugat Konsumen Rp14,5 Miliar, Ini Sebabnya
- bmw.
VIVA – BMW Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan dugaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Berdasar dokumen di SIPP PN Jakarta Utara, kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama. Gugatan dilayangkan PT Sinar Baru Permai setelah mendapati 'cacat tersembunyi' pada BMW X5 yang dibeli.
"Inti dari gugatan kami ke PN Jakarta Pusat ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap klien kami atas pembelian mobil BMW seri lima," kata kuasa hukum PT Sinar Baru Permai, Leonardus S. Sagala kepada wartawan, Rabu 29 September 2021.
Atas dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut, lanjut dia, pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp14,5 Miliar. Kerugian itu menurutnya, dibagi dua. Pertama material seharga Rp4,5 Miliar yang bersumber dari harga mobil dan hilangnya hak kliennya untuk menggunakan mobil tersebut.
Kedua kerugian immaterial Rp10 Miliar karena hilangnya kesempatan kliennya dalam menggunakan saat melakukan perjalanan bisnis. Penggugat mengklaim telah menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung berupa dokumen, saksi-saksi, dan komunikasi dengan pihak tergugat.
"Pernah mengajukan surat dari klien kami secara langsung, dan kami juga sudah melayangkan sebanyak dua kali. Mereka sempat menjawab somasi dari kami, dan mengatakan bahwa garansi sudah lewat, dan lainnya. Kami mengajukan lagi tanggapan bahwa yang kami persoalkan itu bukan garansi, tapi adanya dugaan cacat tersembunyi dalam produk yang dibeli klien kami," katanya.
Baca juga: Mercedes, BMW dan Audi Mundur dari Formula E, PSI: Anies Jangan Ngotot