Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara
- ANTARA
VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaprte sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam penjara.
Irjen Napoleon sudah memberi penjelasan, kenapa tindakan itu ia lakukan. Bahkan mengaku siap menanggung risikonya. Atas perbuatannya tersebut, Napoleon terancam hukuman penjara lima tahun.
“Saat ini, sementara penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri pada Rabu, 29 September 2021.
Namun, kata Andi, hal tersebut melihat bagaimana jaksa setelah meneliti berkas perkara nanti usai dilimpahkan. Sebab, bisa saja ini diterapkan juga Pasal 170 Ayat (2) ke-1 yang tentunya hukuman lebih tinggi.
“Karena faktanya korban memang mengalami luka-luka. Ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana,” ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan lima orang tersangka yakni Irjen Napoleon, DH, DW, H dan HP dijerat Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap M Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selaku tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).