Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan red notice.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaprte sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam penjara. 

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Irjen Napoleon sudah memberi penjelasan, kenapa tindakan itu ia lakukan. Bahkan mengaku siap menanggung risikonya. Atas perbuatannya tersebut, Napoleon terancam hukuman penjara lima tahun.

“Saat ini, sementara penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri pada Rabu, 29 September 2021.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Namun, kata Andi, hal tersebut melihat bagaimana jaksa setelah meneliti berkas perkara nanti usai dilimpahkan. Sebab, bisa saja ini diterapkan juga Pasal 170 Ayat (2) ke-1 yang tentunya hukuman lebih tinggi.

“Karena faktanya korban memang mengalami luka-luka. Ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana,” ujarnya.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan lima orang tersangka yakni Irjen Napoleon, DH, DW, H dan HP dijerat Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap M Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selaku tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih jadi tersangka kecelakaan maut d Slipi yang menewaskan dua orang.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024