Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan red notice.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaprte sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam penjara. 

Kondisi Jenazah Kedelapan Korban Kebakaran Glodok Plaza saat Ditemukan

Irjen Napoleon sudah memberi penjelasan, kenapa tindakan itu ia lakukan. Bahkan mengaku siap menanggung risikonya. Atas perbuatannya tersebut, Napoleon terancam hukuman penjara lima tahun.

“Saat ini, sementara penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri pada Rabu, 29 September 2021.

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

Namun, kata Andi, hal tersebut melihat bagaimana jaksa setelah meneliti berkas perkara nanti usai dilimpahkan. Sebab, bisa saja ini diterapkan juga Pasal 170 Ayat (2) ke-1 yang tentunya hukuman lebih tinggi.

“Karena faktanya korban memang mengalami luka-luka. Ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana,” ujarnya.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan lima orang tersangka yakni Irjen Napoleon, DH, DW, H dan HP dijerat Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap M Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selaku tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Kasatgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani

Kronologi Gugurnya Anggota Polri Briptu Iqbal Anwar Ditembak KKB di Yalimo

Seorang anggota Polri yang bertugas dalam Operasi Damai Cartenz menjadi korban penembakan saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kabupaten Yalimo, Papua.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025