Perpres Jokowi: Wajib Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik
- Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA – Pemerintah kini mewajibkan Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021.
Seperti dikutip dalam salinan Perpres yang diterima, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan penyelenggara pelayanan publik wajib mencantumkan syarat penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Adapun maksud dan tujuan, dijelaskan supaya pencantuman kedua identitas itu sebagai penanda pemberian pelayanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
NIK dan NPWP akan menjadi rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Jokowi juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NIK dan NPWP. Kedua kementerian itu pula diminta melakukan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.
Sementara di Pasal 10 disebutkan, data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi, dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:
a. pencegahan tindak pidana korupsi;
b. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. kepentingan perpajakan;
d. pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan; dan
e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.