Polda Jabar Digugat Gara-gara Setop Kasus Cek Kosong Rp8 Miliar

Polda Jabar digugat praperadilan atas penghentian kasus cek kosong Rp8 miliar
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dipraperadilankan seorang kontraktor asal Kota Bandung karena menghentikan kasus cek kosong Rp8 miliar. Surat penghentian penyelidikan (SP3) ini atas laporan terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir terkait dugaan penggelapan dana.

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Gugatan praperadilan diajukan kontraktor asal Bandung bernama Gunawan Sutisna melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung pada Selasa, 28 September 2021. Namun persidangan ditunda karena pihak tergugat tak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Asri Purwanti menjelaskan gugatan ini dilakukan karena laporan pada 2019 dihentikan tanpa alasan jelas. Saat itu, Gunawan melaporkan seorang perempuan bernama Hasmini istri dari Sutomo Jabir dan Sutomo Jabir yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim.

Praperadilan Sahbirin Dikabulkan, KPK: Penyidik Sudah Mencari ke Kalsel tapi Tidak Ada

"Kami sudah bersabar untuk ditindaklanjuti hampir dua tahun. Tapi laporan kami malah dihentikan oleh penyidik," ujar Asri dalam keterangan persnya, Rabu 29 September 2021.

Dalam SP3 yang diterima kliennya, lanjut Asri, disebutkan alasan penghentian penyelidikan tersebut. Di antaranya, dua lembar cek yang sudah diketahui dua belah pihak sebagai jaminan. Kemudian ada berupa pinjaman kepada terlapor dan pelapor sudah menerima pengembalian dari terlapor sebesar Rp2,6 miliar dan dua sertifikat sebagai jaminan.

Kejati Kalbar Kalah di Praperadilan Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar

"Perlu kami pertegas dalam hal ini, yang menjadi laporan saya adalah dua cek kosong senilai Rp8 miliar. Uang Rp2,6 miliar diterima jauh sebelum Sutomo Jabir memberi dua cek pada klien kami,  malah laporan dihentikan Polda Jabar. Penyidik Polda belum memeriksa semua pihak-pihak terkait. Yang memberi dua cek kosong PT Batara Guru Grup direkturnya Sutomo Jabir saja yang baru diperiksa," paparnya

"Dalam penghentian telah ada jaminan cek. Tapi cek itu sumber dana, bukan jaminan, tapi alat bayar diberikan ke klien kami. Kami juga cek sesuai tanggal efektif ternyata dana kosong. Kami juga mendapat penolakan dari bank. Kami cek lagi dua kali saldo nol," tambahnya.

Lanjut Asri, laporan polisi yang dibuat ke Polda Jabar dan berujung dihentikan ini bermula saat kliennya berhubungan dengan Hasmini dan Sutomo Jabir. Saat itu, terlapor dalam hal ini Hasmini dan Sutomo Jabir mengajak kliennya kerja sama untuk proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah MAN 4 Jakarta.

Bentuk kerja sama berupa kliennya mendanai pekerjaan terlapor dengan imbalan keuntungan 17,5 persen dari nilai proyek. Kliennya pun mendanai berupa uang  Rp11 miliar. Bangunan sekolah MAN 4 sendiri saat ini sudah selesai. Bahkan dari Kementerian Agama ke PT. Verbeck Mega Perkasa dengan Dirut Hasmini ini juga sudah dibayar .

"Jangankan diberi keuntungan sesuai bujuk rayu saat mau meminta agar klien biayai proyek itu malah uang kami sampe sekarang belum dikembalikan uangnya setelah MAN 4 bayar lunas. Dana tersebut tidak dibayarkan pada klien kita padahal pihak PT verbeck yang direktur saat itu hasmini sudah membuat kepada bank mandiri Samarinda agar pembayaran dari MAN 4 Jakarta dialihkan pada PT Arya Kusuma bukti sudah ada di polisi dan dari pihak penyidik juga belum memeriksa bank tersebut malah menghentikan laporan kami," katanya.

Disamping itu, penyidik juga belum memeriksa pemilik sertifikat yang menurut penyidik dinyatakan sebagai jaminan sebagai alasan untuk penghentian perkara. Pihak Gunawan mengaku belum pernah ketemu dengan pemili sertifikat, karena nama yang tertera dalam sertifikat tersebut Sutomo Jabir tapi orang lain.

"Kok bisanya penyidik bilang sebagai jaminan dasarnya apa coba hal tersebut justru kami menjadi berpikir dugaan negatif ada apa kenapa kerugian kami yang sangat besar kenapa penyidik belum tuntas BAP meriksa para pihak berani hentikan laporan kami. Kami tidak akan tinggal diam saya akan terus kejar sampe Mabes Polri dari segala daya upaya kami akan tepuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mencari keadilan ini," tegasnya

Pihak terlapor sempat memberikan dua buah cek dengan nominal Rp5 miliar dan Rp2,9 miliar lebih. Namun setelah dilakukan pengecekan ke bank. "Di situ tertulis bukti penolakan dari bank. Dana Rp2,950 M enggak ada dananya, yang Rp5 M ditolak (Bank) tahu-tahu ternyata telah ditutup," katanya.  

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Adapun, surat pengunduran diri Sahbirin sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (K

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024