Kasus Suap Pengurangan Nilai Pajak, KPK Dalami Keterlibatan Bank Panin
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan pihaknya terus mencermati fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan suap pejabat Ditjen Pajak. Komjen Polisi itu juga menegaskan tak akan pandang bulu bila menemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan korporasi pada kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya menyoroti munculnya fakta sidang yang membeberkan dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, dan Bos PT GMP, Lim Poh Ching, dalam kasus suap pengurangan nilai pajak.
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri kepada awak media, Rabu, 29 September 2021.
Firli lebih jauh menjelaskan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip 'the sunrise and the sunset principle'. Ia memastikan pihaknya tak akan menunda keadilan.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sunrise and the sunset principle, kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenanya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.
Sebelumnya, nama pemegang saham PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin (BNPN) Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Mu'min Ali disebut-sebut sebagai orang yang mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin. Nama Mu’min Ali juga disematkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Angin dan Dadan. Namun melalui kuasa hukumnya, Panin Bank membantah semua tuduhan Jaksa KPK.
Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, juga dikatakan saksi, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak untuk melobi pengurangan nilai pajak perusahaan tersebut.