Mafia Tanah yang Jual Lahan Sitaan KPK di Serang Ditangkap
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya disita dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan di daerah Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, diketahui bermasalah.Â
KPK sendiri sudah berkirim surat ke Polda Banten pada 2 September 2021, dan menyatakan aset yang dirampas dari terdakwa TCW alias Wawan, sebanyak 7 bidang tanah dikuasai oleh pihak lain.
Di pihak lain, ada juga yang melapor ke Polda Banten atas nama Kustohid, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.Â
Polda Banten memproses semua laporan dan menyelidiki kasus tersebut, lalu menetapkan RMT (63), warga Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, sebagai tersangka. RMT kini sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polda Banten.
"Modusnya, tersangka jual tanah milik orang lain dengan gunakan keterangan yang tidak benar, pada AJB dan warkahnya, demi mendapatkan keuntungan ekonomi," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat di kantornya, Rabu, 29 September 2021.
KPK sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menemukan kegiatan perataan tanah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta. Komisi anti rasuah juga sudah meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya.
Menurut KPK, saat ini perkara TCW sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dengan putusan majelis hakim  yang menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita ata Wawan. KPK akan mengembalikan aset tersebut kepada TCW setelah permasalahan penguasaan tanah selesai.
Atas kasus tersebut, Satgas anti mafia tanah sudah memeriksa 17 saksi, serta menyita berbagai barang bukti, seperti peta tanah yang diduga palsu, Akta Jual Beli (AJB), daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), hingga kwitansi.
"Penyidik telah menerima surat dari KPK tanggal 09 September 2021 dan telah membalas pada 23 September. Satgas anti mafia tanah bertindak tegas sesuai instruksi presiden. Satgas anti mafia tanah juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPK untuk mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa ini," terangnya.
Berdasarkan keterangan KPK, tanah tersebut disita dari terdakwa TCW namun sertifikat pemiliknya bernama Airin Rahmi Diany, istri TCW alias Wawan, sekaligus mantan Wali Kota Tangsel.
Polda Banten menetapkan RMT sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 266 KUHP, tentang pidana menyuruh keterangan palsu dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara.
"Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Sinto Silitonga.