Perbedaan Waktu di Indonesia: WIB, WITA, dan WIT
VIVA – Total luas wilayah Indonesia sekitar 1,9 juta kilometer persegi. Letak astronomis Indonesia berada di 96° BT hingga 141° BT. Dua hal ini berdasarkan adanya perbedaan waktu atau pembagian zona waktu yang ada di Indonesia.
Ada tiga jenis zona waktu di Indonesia, yakni WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia bagian Tengah) dan WIT (Waktu Indonesia Timur).
Pembagian waktu ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia, yang menjadi 3 bagian Wilayah Waktu.
Perbedaan waktu antara WIB, WITA dan WIT selisihnya kurang lebih hanya satu hingga dua jam. WIB memiliki selisih waktu satu jam dengan WITA dan dua jam dengan WIT.Â
Agar mudah memahaminya, mari simak contoh tabel di bawah ini.Â
WIB (Waktu Indonesia Barat)
Mengutip dari jurnal Aplikasi Pengenalan Budaya Provinsi Bagian WITA di Indonesia Berbasis Android (2020), karya Sari Noorlima Yanti dan Endah Budiyati, daerah yang termasuk WIB terletak di sepanjang garis bujur 105° BT. Pembagian waktu tersebut sama dengan zona waktu internasional UTC +7 atau GMT +7.
Provinsi yang masuk dalam zona waktu WIB di antaranya Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau, Kepulauan Riau (Kepri), Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah.
WIB memiliki perbedaan atau selisih waktu satu jam dengan WITA. Sedangkan WIB dan WIT memiliki perbedaan waktu dua jam. Misalkan di Jakarta menunjukkan pukul 11:00 WIB, maka di Bali pukul 12:00 WITA, dan di Maluku pukul 13:00 WIT.Â
WITA (Waktu Indonesia bagian Tengah)
Daerah yang termasuk WITA terletak di sepanjang garis bujur 120° BT. Pembagian waktu ini sama dengan zona waktu internasional UTC +8 atau GMT +8.Â
Provinsi yang masuk dalam zona waktu WITA di antaranya Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Bali, Provinsi NTB, Provinsi NTT, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
WITA memiliki selisih waktu satu jam lebih awal dari WIT. Sedangkan memiliki perbedaan satu jam lebih akhir dari WIB. Misalnya di Gorontalo pukul 09:00 WITA, maka di Solo pukul 08:00 WIB dan di Papua pukul 10:00 WIT.Â
WIT (Waktu Indonesia Timur)
Daerah yang termasuk WIT terletak di sepanjang garis bujur 135° BT. Pembagian waktu ini sama dengan zona waktu internasional UTC +9 atau GMT +9. Provinsi yang masuk dalam zona waktu WIT di antaranya Pulau Maluku, Provinsi Maluku Utara, Pulau Papua dan Provinsi Papua Barat.
WIT memiliki selisih dua jam dengan WIB dan satu jam dengan WITA. Misalnya di Papua pukul 15:00 WIT, maka di Yogyakarta pukul 13:00 WIB dan di Sulawesi pukul 14:00 WITA.Â