KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Probolinggo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Tahun 2021, yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dkk.
Adapun lokasi yang digeledah KPK di antaranya yakni rumah pribadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko yang beralamat di Jalan Raya Maron, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sementara tiga lokasi lainnya yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.
"Dari 4 lokasi ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu, 29 September 2021.
Ali lebih jauh mengatakan, seluruh bukti yang ditemukan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari dkk. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS), dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan, aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im.
Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin.