Irjen Napoleon Tersangka Aniaya Kece, 3 Anggota Polri Ditangani Propam

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) saat memakai rompi tahanan Kejaksaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Namun, tiga orang anggota Polri yang dianggap lalai ditangani terpisah oleh Divisi Propam Polri.

6 Polisi Diperiksa Kasus Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, Diduga Kapolsek hingga Kanit Reskrim

Tiga orang anggota Polri yang dianggap lalai yakni Kepala Rutan Bareskrim, AKP Imam Suhondo. Lalu, Bripka Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit selaku petugas penjaga Rutan Bareskrim saat penganiayaan terhadap Kece oleh terlapor Napoleon terjadi.

"Itu ditangani Propam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.

Di Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Beri Penjelasan Lengkap Penyebab Ipda Rudy Soik Dipecat

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dua orang petugas jaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Kece. Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama.

"Petugas jaga Rutan Bareskrim tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang megakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.

Perwira Polisi Berpangkat AKBP Diburu Propam Polda Sulbar, Ini Penyebabnya

Pun, Argo menambahkan, AKP Imam selaku Kepala Rutan Bareskrim juga dianggap lalai. Alasannya karena Imam tak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan di Rutan Bareskrim yang menjadi tanggungjawab tugasnya.

“Sehingga, terjadi penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya," jelas Argo.

Menurut Argo, pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap petugas yang bertanggungjawab atas penjagaan dan perawatan tahanan terkait pelanggaran sudah sesuai dengan Pasal 4 huruf d dan f PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab; menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,” jelas dia.

Dalam kasus ini, selain Irjen Napoleon, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Kece yakni DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya