Kasus M Kece, Eks Laskar FPI Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Istimewa
VIVA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang tahanan lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim.
Namun, mantan laskar Panglima Front Pembela Islam, Maman Suryadi, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun, Maman berada di tempat kejadian perkara saat M Kece dianiaya oleh Napoleon. Sebab, belum ada bukti yang dapat menetapkan Maman sebagai tersangka.
“Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.
Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum belum menemukan adanya keterlibatan peran Maman dalam kasus penganiayaan terhadap Kece yang terjadi pada Kamis dini hari, 26 Agustus 2021. Hal itu terlihat saat penyidik melakukan gelar pra rekonstruksi.
“Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan (Maman Suryadi) belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).