Napoleon Aniaya M Kece di Rutan, Polri: Tiga Petugas Langgar SOP

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Tersangka kasus penodaan agama, Muhamad Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh terlapor Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. Diduga, tiga orang anggota Polri dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan para tahanan.

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

Tiga orang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dianggap lalai yakni Kepala Rutan Bareskrim, AKP Imam Suhondo dan Bripa Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit selaku petugas penjaga Rutan Bareskrim saat penganiayaan terhadap Kece oleh terlapor Napoleon terjadi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dua orang petugas jaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya.

Duduk Perkara Wanita Hamil Dikeroyok Pemuda di Puncak Bogor hingga Polisi Tetapkan Tersangka

“Petugas jaga Rutan Bareskrim tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.

Selanjutnya, Argo mengatakan AKP Imam selaku Kepala Rutan Bareskrim juga dianggap lalai. Karena, kata dia, AKP Imam tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan di Rutan Bareskrim yang menjadi tugas serta tanggungjawabnya.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

“Sehingga, terjadi penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap petugas yang bertanggungjawab atas penjagaan dan perawatan tahanan terkait pelanggaran ini sesuai Pasal 4 huruf d dan f PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab; menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,” jelas dia.

 – Tersangka kasus penodaan agama, Muhamad Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh terlapor Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. Diduga, tiga orang anggota Polri dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan para tahanan.

Tiga orang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dianggap lalai yakni Kepala Rutan Bareskrim, AKP Imam Suhondo dan Bripa Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit selaku petugas penjaga Rutan Bareskrim saat penganiayaan terhadap Kece oleh terlapor Napoleon terjadi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dua orang petugas jaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya.

“Petugas jaga Rutan Bareskrim tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.

Selanjutnya, Argo mengatakan AKP Imam selaku Kepala Rutan Bareskrim juga dianggap lalai. Karena, kata dia, AKP Imam tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan di Rutan Bareskrim yang menjadi tugas serta tanggungjawabnya.

“Sehingga, terjadi penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap petugas yang bertanggungjawab atas penjagaan dan perawatan tahanan terkait pelanggaran ini sesuai Pasal 4 huruf d dan f PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab; menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya