Polri Beri Penjelasan Red Notice Jozeph Paul Zhang Belum Keluar

Jozeph Paul Zhang.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Johni Asadoma menjelaskan alasan red notice tersangka kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono belum juga diterbitkan oleh NCB Interpol.

Antusias Tinggi, Pendaftar PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Capai 11.022 Orang

"Paul Zhang, sampai sekarang red notice-nya masih belum keluar," kata Johni di Mabes Polri pada Selasa, 28 September 2021.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang masih harus dilengkapi supaya NCB Interpol mengeluarkan red notice untuk tersangka Paul Zhang. Sebab, kata dia, mereka tentu memiliki standar-standar yang harus dipenuhi agar red notice bisa keluar.

Aplikasi Lokal Berbasis AI Ini Bidik TNI dan Polri

"Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi kan red notice itu tidak kita ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan," ujarnya.

Namun, Johni tidak bisa menjelaskan secara detail standar apa yang harus dipenuhi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) supaya NCB Interpol mau mengeluarkan red notice terhadap Paul Zhang. “Ya itu konsumsi penyidik lah,” jelas dia.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Prabowo Ungkap Ciri Khas Negara Gagal: Tentara dan Polisinya Gagal
Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim.

Soal Pidana Polisi Peras Penonton DWP, Begini Kata Kadiv Propam Polri

Kadivpropam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim buka suara soal jeratan pidana kepada 18 anggota yang terlibat pemerasan penonton DWP.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025