Irjen Johni Asadoma: Pencarian Harun Masiku Butuh Waktu Lama
- Istimewa
VIVA – Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Johni Asadoma mengatakan keberadaan buronan tersangka kasus korupsi Harun Masiku, masih belum berhasil terdeteksi. Meskipun red notice sudah diterbitkan oleh NCB Interpol. Jelas dia, proses pencarian masih dilakukan oleh kepolisian.
“Ya belum ada tanda-tanda, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama,” kata Johni di Mabes Polri pada Selasa, 28 September 2021.
Ia menjelaskan setiap negara yang meneriam red notice, memang punya kewajiban untuk mencari. Apabila menemukan, itu melakukan koordinasi dengan negara peminta dan akan mengirim kembali kepada negara peminta.
“Nah, sekarang ini masih prosesnya berjalan,” jelas dia.
Saat ini, kata dia, red notice untuk Harun Masiku yang merupakan buronan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlaku atau aktif. Sebab, masa berlaku red notice itu dikeluarkan setiap lima tahun. Setelah itu, NCB Interpol akan bertanya kembali kepada Polri.
“Ya red notice-nya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap 5 tahun. 5 tahun lagi kemudian Interpol akan menanyakan, 'masih dibutuhkan atau tidak?' Berarti tergantung analisa kita nanti,” ujarnya.
Di samping itu, Johni mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat keberadaan atau posisi Harun Masiku. Namun, polisi tetap bekerja bersama jaringan Interpol.
“Saya rasa masyarakat kalau tahu memberikan informasi ya bagus-bagus saja. Masyarakat kan melihat suatu tindakan yang melanggar hukum bisa melapor kepada polisi kan, jadi tidak masalah. Kita kan punya red notice itu bukan cuma satu, banyak red notice kita,” jelasnya.