Halim Iskandar: Transparansi Jamin Hak Warga Desa Kontrol Pembangunan
- Twitter @halimiskandarnu
VIVA – Setiap warga desa mesti dijamin dalam keterbukaan informasi agar bisa mengontrol jalannya pembangunan di daerahnya. Dengan prinsip keterbukaan ini sebagai realisasi mewujudkan pemerintahan yang besih dan dan baik atau clean and good governance.
Demikian disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam acara Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi. Ia berharap setiap pemerintah desa mesti menjamin keterbukaan informasi bagi setiap warga desa.
"Keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar clean and good governance. Keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan," kata Halim, dalam keterangannya, Selasa, 28 September 2021.
Dia menyampaikan pentingnya partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa. Maka itu, ia menekankan perlunya keterbukaan pemerintah seperti pemerintah desa menyangkut kebutuhan, aktivitas, dan hasil pembangunan.
"Dengan keterbukaan, melalui responsibilitas perangkat desa, saya meyakini, 74.961 desa akan mengantarkan Indonesia pada pintu gerbang kemajuan," lanjut politikus PKB itu.
Pun, ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi sudah dilakukan di level Kemendes PDTT. Ia menjelaskan untuk mendukung langkah tersebut, pihaknya juga melakukan terobosan dengan menyediakan call center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, email, maupun telepon langsung.
Halim bilang masyarakat yang ingin mengadu nanti melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu yakni sipemandu.kemendesa.go.id.
"Sipemandu meraih juara nasional pendorong perubahan terbaik pada kompetensi SPAN lapor KemenPAN-RB," tutur Halim.
Pun, ia menekankan, keterbukaan informasi juga jadi bagian penting dari program tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals disingkat SDGs Desa. Menurut dia, dengan SDGs Desa maka data-data terkait profil desa bisa diakses dengan mudah.
"SDGs Desa menyederhanakan desa dalam mengumpulkan data, serta memanfaatkannya untuk menyusun perencanaan pembangunan desa, memilih prioritas kegiatan dan memantau keberhasilan kegiatan," ujar eks Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Kemudian, menurutnya dengan SDGs Desa, pembangunan desa akan sesuai prinsip no one left behind. Kata dia, maksud prinsip tersebut ialah tak meninggalkan satu orang pun dalam aktivitas pembangunan desa.
"Kerja-kerja pembangunan, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, membangun desa tidak akan berhasil kalau hanya menjadi monopoli pemerintah desa saja," tuturnya.