ICW Kirim Surat ke Jokowi Soal Korupsi, Diantar Ojek Online

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, terkait kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengiriman surat itu dilakukan pada Selasa 28 September 2021. Surat tersebut dikirimkan melalui ojek online. 

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Dalam suratnya, ICW mengingatkan tanggung jawab Jokowi selaku Presiden RI atas upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tanpa pandang bulu.

"Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia," bunyi surat ICW yang ditandatangani koordinatornya, Adnan Topan Husodo, Selasa, 28 September 2021.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

ICW menilai, KPK yang selama ini menjadi lembaga yang disegani, kini sangat terpuruk. Bahkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut, semakin merosot.

Pada saat bersamaan, menurut ICW, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian, bahkan kemunduran. Hal ini ditandai dengan memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

"Dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup," kata Adnan.

ICW menganalisis, polemik yang selama ini melanda KPK dan pemberantasan korupsi diakibatkan karena Jokowi tak bersikap tegas. ICW menganggap Jokowi telah membuka keran pelemahan upaya pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK pada 2019.

Selain itu, menurut ICW, persoalan pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial, tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggungjawab Jokowi. 

"Gagalnya Bapak Presiden RI dalam memilih dan
menempatkan para calon pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan anti-rasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh pimpinan KPK terpilih," jelas Adnan.

Masih dalam suratnya, ICW juga memandang, Jokowi enggan bersikap serta seolah lari dari tanggung jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. 

Padahal menurut ICW, jika Jokowi sanggup
menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, maka dengan sangat mudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, Bapak Presiden tidak mengeluarkan sikap apapun. Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut," kata Adnan.

Di akhir suratnya, ICW mengingatkan bahwa Jokowi selaku presiden memiliki tanggung jawab besar dalam upaya pemberantasan korupsi yang serius.

Berkaca pada negara lain yang telah berhasil dalam menekan korupsi secara signifikan, kata ICW, keseriusan pemberantasan rasuah berangkat dari para pemimpin bangsanya. 

"Tidak ada negara manapun yang berhasil mengatasi korupsi dengan jalan kompromi yang ditempuh oleh para pemimpinnya. Bangsa ini patut menyesal, Indonesia pernah lebih baik dalam memberantas korupsi, namun tidak untuk hari ini," kata Adnan menutup suratnya.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024