Emir Moeis Kembali Ajukan PK, KPK: Kami Berharap Hakim Menolak
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Izedrik Emir Moeis mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya, yakni penerimaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Emir telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus tersebut.
Merespons itu, Plt Juru Bicara KPK Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan sidang PK mantan narapidana korupsi itu dimulai hari ini, Selasa, 28 September 2021, dengan agenda sidang pembacaan permohonan PK.
"Sidang PK yang diajukan Izedrik Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 28 September 2021.
Menurut Ali, instansinya siap meladeni langkah hukum yang diajukan oleh Politikus PDIP tersebut. KPK meyakini menang dalam permohonan PK kedua Mantan anggota DPR tersebut.
"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru. Hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," kata Ali.
Lembaga Antikorupsi berharap majelis PK konsisten dengan putusannya terhadap kasus PLTU Tarahan. Sebab, semua upaya hukum dari Emir Moeis itu sudah ditolak.
"Kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut," tutur Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 April 2014 memvonis Emir dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Hakim menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR terbukti menerima 357 ribu dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.