Firli Bahuri ke Anggota DPRD Jambi: Korupsi, Saya Tangkap Kalian
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta anggota DPRD Jambi tidak lagi berurusan dengan kasus korupsi. Lembaga antirasuah tidak mau lagi melihat ada lagi anggota DPRD Jambi yang kembali menjadi tersangka.
"Saya tidak berharap ada anggota DPRD kabupaten atau kota akan menambah catatan anggota DPRD Jambi yang terlibat kasus korupsi," kata Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 28 September 2021.
Firli meminta anggora DPRD Jambi kerja dengan benar. Anggota DPRD Jambi juga diminta fokus memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Ia menilai cara kerja anggota DPRD Jambi memang jauh dari ranahnya. Namun, jika sudah ada yang korupsi, dia menekankan KPK akan sikat habis.
"Rekan-rekan DPRD mau mendengar atau tidak, ya enggak ada urusan sama saya. Tapi, setelah ada masalah korupsi, saya tangkap kalian. Itu pasti," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri memimpin rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegritas di Jambi sejak Senin, 27 September 2021.Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyampaikan, rangkaian kegiatan akan berlangsung sejak hari ini hingga Jumat 1 Oktober 2021.
"Mengawali rangkaian kegiatan KPK selama sepekan di Jambi, hari ini, 27 September 2021 pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB Ketua KPK beserta jajaran Direktorat Korsup wilayah I KPK akan menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Jambi bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi," kata Ipi kepada awak media, Senin, 27 September 2021.
Rangkaian rapat pencegahan korupsi itu akan diikuti oleh sejumlah instansi, di antaranya yakni rakor Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi, Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi DPRD se-Jambi, Rapat Koordinasi APH se-Jambi, Rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) UKPBJ Pemprov Jambi, Rapat Optimalisasi Pendapatan dan Pembenahan Aset Pemoprov Jambi, Rapat Optimalisasi Pendapatan dan Aset Daerah Pemko Jambi, Rapat dengan Bank Jambi terkait implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dan Tinjauan Lapangan Aset Bermasalah.
"Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP)," kata Ipi.
Ke-delapan area intervensi tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Khususnya terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD, titik rawan korupsi antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif.