MA Izinkan Anak Buah Irjen Sambo Periksa Napoleon Bonaparte
- Is
VIVA – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte setelah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” kata Sambo melalui keterangannya pada Selasa, 28 September 2021.
Menurut dia, ada beberapa hal yang akan dimintai keterangannya terhadap Irjen Napoleon oleh Propam pada Rabu, 29 September 2021. Yakni, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon untuk melengkapi penyidikan kepada tujuh Anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
“Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.
Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap YouTuber tersebut adalah benar.
"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kece apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.
Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al quran, rasulullah, saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.
Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.
Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.