Nakhoda Kapal Pengayoman IV Jadi Tersangka

Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 17 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VIVA – Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021, sebagai tersangka.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers di Semarang, Selasa, 28 September, mengatakan, nakhoda berinisial SA (53), dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap. Sebanyak 12 orang, termasuk 5 penumpang, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara itu. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara itu.

Andika-Hendrar Prihadi Didoakan Warga Klaten Jadi Pemimpin, Hasto PDIP Sampaikan Pesan Megawati

Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021. Dua orang penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas itu.

Saat kejadian, kapal sedang mengangkut 7 penumpang, 1 sepeda motor, dan 2 truk pengangkut pasir. (ant)

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang
Foto ilustrasi Barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

KPK juga menyetorkan sejumlah bukti kepada hakim yang menangani praperadilan Sahbirin Noor.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024