Nakhoda Kapal Pengayoman IV Jadi Tersangka

Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 17 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VIVA – Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021, sebagai tersangka.

Hasto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Agar Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Internasional

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers di Semarang, Selasa, 28 September, mengatakan, nakhoda berinisial SA (53), dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap. Sebanyak 12 orang, termasuk 5 penumpang, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara itu. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara itu.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021. Dua orang penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas itu.

Saat kejadian, kapal sedang mengangkut 7 penumpang, 1 sepeda motor, dan 2 truk pengangkut pasir. (ant)

Hasto Janji Hadiri Panggilan KPK 13 Januari 2025: Warga Negara Harus Taat Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Pengacara Hasto Kristiyanto menyebut empat kali sprindik itu untuk mengkriminalisasi kliennya sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025