Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece Ditentukan Hari Ini

Tampang M Kece yang dianiaya Irjen Napoleon
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pada Selasa, 28 September 2021. Dalam kasus ini, Kece melaporkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Kuat Berwibawa di Kancah Internasinoal, Kata Dave Laksono

“Insya Allah hari ini (gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 28 September 2021.

Menurut dia, penyidik sudah melakukan pra rekonstruksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece pekan lalu. Bahkan, ia menyebut ada enam orang calon tersangka penganiayaan terhadap Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim nanti. Namun, identitas masih dirahasiakan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Tunggu saja hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.

Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya