Siapkan PON 2024, Kejati Selamatkan 243 Hektare Tanah Pemprov Sumut

Ilustrasi tanah ngaggur.
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA – Dalam percepatan pembangunan Sport Center untuk PON 2024 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebanyak 145 orang penggarap tanah lokasi Sport Center tersebut menyerahkan tanah garapan kepada Kejati Sumut. Selanjutnya, diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

DPRD DKI Miris Kantor Disbud Jakarta Digeledah soal Dugaan Korupsi: Seniman Belum Sejahtera

Keberhasilan optimalisasi penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut seluas 243 hektare dari 300 hektare atau Rp152 miliar tanah yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu mengungkapkan tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut, tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Provinsi Sumatera Utara.

Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Kantornya Digeledah Kejati, Ini Penggantinya

"Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024. Di mana Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON ke XXI, serta membantu Pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara," sebut IBN Wiswantanu, Senin 27 September 2021.

Baca juga: Mirip Topi Penyihir, Ini Sejarah dan Fungsi Utama Traffic Cone

Stempel Fiktif Buat Cairkan Dana Disita Kejati saat Geledah Dinas Kebudayan Jakarta

Dengan ini, IBN Wiswantanu mengatakan para penggarap telah berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di MA.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyampaikan penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejati Sumut dengan sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.

"Dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ucap Yos.

Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan Negara terealisasi, lanjut Yos maka Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu SH.MH melalui Asisten Intelijen Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH memerintahkan melakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.

"Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektare kepada Kejati Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut," tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, Yos mengatakan maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya