KPK Minta Pihak Lain Tak Kuasai Aset Sitaan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi bahwa aset terdakwa Tugabus Chaeri Wardana alias Wawan berupa tanah SHM yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

Tanah berjumlah 7 bidang tersebut berlokasi di  Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten.

“KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 27 September 2021.

Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Ali mengatakan, karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021.

Ali menambahkan, saat ini perkara Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut sudah inkracht dengan putusan majelis menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada Tersita.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Selanjutnya, ungkap Ali, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak Tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas.

“KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain,” kata Ali Fikri.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025