KPK Geledah Tiga Lokasi terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws
VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi selama akhir pekan lalu. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan jual-beli jabatan di Probolinggo pada 2021.
"Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 27 September 2021.
Tiga lokasi itu yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, dan dua rumah pihak terkait di kasus tersebut. Dokumen yang ditemukan pun segera disita.
"Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara pada tersangka," kata Ali.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Empat orang penerima yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Puput diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengambil untung dari jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan.
Dalam hal ini, Puput memiliki wewenang menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput. Tim KPK menduga masih ada rasuah lain di wilayah kewenangan Puput.