KPK Diminta Tidak Lupakan Hak Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut semua kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, politikus Golkar itu diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Saya meminta KPK untuk mengembangkan kasus bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, juga rangkaiannya termasuk yang diminta kepada Robin Pattuju," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada awak media, Senin, 27 September 2021.

Setidaknya, kata Bonyamin, ada tiga kasus lain yang diduga menyeret Azis. Kasus itu yakni suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat Bupati nonaktif Tanjungbalai M Syahrial; dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah yang menyeret Azis dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado; dan dugaan pengusutan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

MAKI meminta Lembaga Antikorupsi mencari bukti keterlibatan Azis di tiga kasus tersebut. Jika sudah ada bukti, KPK diminta tancap gas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Saya pada tataran mendorong KPK untuk menemukan dua alat bukti minimal, dan bisa tiga atau empat termasuk petunjuk rekaman pembicaraan, atau sadapan, atau kloning dari alat komunikasi yang bisa dipakai alat bukti," kata Boyamin. 

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Azis Syamsuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. 

Politikus Golkar itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Saya prinsipnya saya tetap menghormati azaz praduga tak bersalah, dan Pak Azis Syamsuddin bisa menggunakan seluruh haknya untuk membela diri," kata Boyamin

Boyamin juga minta KPK legawa jika Azis mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya. Menurutnya, praperadilan merupakan hak Azis sebagai warga negara yang tengah bermasalah dengan hukum.

"Saya menghormati kalau Pak Azis Syamsuddin pun juga akan menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan," imbuh Boyamin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya