Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MK dan MA soal TWK Pegawai KPK

Ilustrasi pegawai saat menggelar aksi tolak revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus dalam tahap ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021. Ketua Umum Badko HMI Sumut Bambang Irawan meminta proses hukum tersebut dihormati dan diterima oleh semua elemen masyarakat. 

"Kita sebagai civil society tetap menghormati proses hukum yang telah dilakukan, juga meminta KPK mempercepat pelaksanaan putusan tersebut dan jangan sampai isu yang muncul justru membuat kinerja KPK terhambat," ucap Bambang Kepada Wartawan saat dihubungi, Senin, 27 September 2021.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. MA juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK. Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan dukungan moril terhadap puluhan pegawai KPK yang dipecat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Ia meminta semua pihak tidak terprovokasi dan tetap menaati aturan hukum.

"Setiap keputusan yang diambil oleh  penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Marilah kita hormati dan jangan memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional,” ujarnya.

Bambang juga yakin saat ini masyarakat tetap percaya kepada KPK, apalagi beberapa hari ini KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dan elite politik.

"Perjalanan panjang yang sudah ditempuh KPK ini bukanlah sebuah bentuk pelemahan terhadap KPK, karena secara kelembagaan, KPK bukanlah hanya dimiliki sekelompok atau segelintir orang, KPK milik rakyat Indonesia."Ujar Bambang

Bambang juga berbicara terkait rencana aksi demo yang dilakukan oleh BEM SI di bawah pimpinan Nofrian Fadil Akbar di depan Gedung KPK di tengah pandemi COVID-19. Aksi demo itu dinilai tidak tepat dan tidak bermanfaat.

Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

"Aksi demo yang dilaksanakan pada masa pandemi merupakan hal yang amat keliru dan langkah yang tidak memberikan manfaat. Terlebih masa pandemi ini kita harus saling menjaga dan peduli pada kesehatan sesama lingkungan di sekitar kita," katanya.

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter
KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024