Pekan Depan, Polisi Umumkan Tersangka Penganiayaan M Kece

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi akan segera mengumumkan tersangka penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangkanya. 

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi rencananya gelar perkara penentuan tersangka itu akan dilakukan pekan depan.

"Insha Allah Minggu depan," kata Andi kepada wartawan, Sabtu 25 September 2021.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Andi menyampaikan pihaknya telah melangsungkan pra-rekonstruksi atau pra-reka ulang adegan detik-detik M Kece dianiaya hingga dilumuri kotoran manusia. Hal ini dilakukan Jumat malam, 24 September 2021. 

Enam calon tersangka dalam kasus ini dilibatkan namun M Kece tidak. Namun, ia belum dirinci siapa enam calon tersangka yang dimaksud itu.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Sudah dilaksanakan tadi malam (pra-rekonstruksi)," katanya.

Dalam perkara ini, Bareskrim awalnya menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021. Laporan itu atas dugaan penganiayaan. Korban melaporkan Irjen Napoleon sebagai terduga pelaku.

Selanjutnya perkara penganiayaan terhadap Kece ini ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Pun, perkara ini sudah tahap penyidikan. 

Kece yang ditahan di Rutan Bareskrim merupakan tersangka kasus penodaan agama karena melecehkan Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Napoleon dalam surat terbukanya mengaku menganiaya Kece karena tak terima dengan kelakuan yang bersangkutan menghina Agama Islam.

Adapun status Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim karena terjerat kasus red notice Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya