Pakar: Jokowi Tak Bisa Intervensi Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

Pegawai KPK tolak revisi UU KPK (Foto llustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai adanya ancaman atau ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya bersikap dan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN, sangat tidak tepat. Menurut dia, ancam-mengancam bukan budaya bagi masyarakat Indonesia.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Ancaman itu disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-Indonesia bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) meminta Presiden Jokowi untuk bersikap dan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara.

“Ancam-mengancam menurut saya bukan budaya bagi masyarakat, apa yang dikemukakan oleh mahasiswa sepertinya tidak mencerminkan budaya hukum di Indonesia,” kata Faisal saat dihubungi VIVA pada Sabtu, 25 September 2021.

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Menurut dia, pegawai KPK yang diberhentikan itu bukan asal diberhentikan begitu saja. Tetapi, kata dia, sudah melalui suatu proses pengangkatan pegawai untuk menjadi ASN. Maka, tidak bisa diberi toleransi jika memang belum lulus.

“Diberhentikannya pegawai KPK bukan sekonyong-konyong diberhentikan, tetapi sudah melalui suatu proses dalam pengangkatan pegawai untuk menjadi ASN. Kalau tidak lulus, apakah harus ada toleransi. Saya pikir tidak ada toleransi, karena semua tes apapun tidak ada toleransi,” ujarnya.

Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Akbar di Jateng, Begini Respons Ridwan Kamil

Oleh karena itu, Faisal mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa toleransi apalagi kepada suatu lembaga hukum yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi (KPK). Khawatir, akan menjadi preseden yang buruk bagi pemberantasan korupsi dan hal lainnya.

“Presiden sebaiknya tidak melakukan intervensi atau bersikap lainnya, biarkan mekanisme yang sudah ditetapkan atau berjalan yang akan menyelesaikan,” jelas dia.

Apabila pegawai KPK berkeberatan, kata Faisal, sebaiknya mengambil jalur yang benar melalui proses hukum. “Silakan melalukan upaya hukum baik secara perdata, pidana ataupun administrasi, kalau merasa dalam proses dan penetapakan ada hal yang menyimpang dari hukum,” ucapnya.

Diketahui, Aliansi BEM seluruh Indonesia dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) sempat memberi ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam.

Jika Jokowi masih saja diam tidak bergeming, maka Aliansi BEM seluruh Indonesia bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk direalisasikan Presiden Jokowi.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik Stepanus Robin Rp3,1 M

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya