Viral Napi di Lapas Medan Diduga Dianiaya dan Dimintai Uang

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pihak Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terkait viralnya di media sosial dugaan penganiayaan terhadap warga binaan atau narapidana (napi) berinisial S yang menjalani hukuman di Lapas tersebut.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

"Sudah 16 orang dimintai keterangan. Dari pegawai ada 9 orang dan sisanya dari 7 warga binaan," kata Kepala Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Erwedi Supriyatno kepada wartawan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara di Kota Medan, Jumat 24 September 2021.

Erwedi menjelaskan pemeriksaan ini, sudah tahap penyelesaian akhir. Kemudian, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

"Selanjutnya, kita sampaikan kepada pimpinan dan baru hasilnya ada. Setelah dilaporkan kepada pimpinan baru ada gambarnya (pelaku)," ungkap Erwedi.

Akibat viralnya, dugaan penganiayaan terhadap narapidana yang terjerat kasus narkoba itu. Erwedi dipanggil Ombudsman Perwakilan Sumut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Menkum Supratman Janji Buka-bukaan sol Daftar Napi Dapat Amnesti dari Prabowo

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan pemanggilan pihak Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap wargabinaan, penggunaan handphone di dalam Lapas dan Pungutan Liar (Pungli).

"Tentu kita tidak bisa mengupas secara kongkrit ya. Karena, teman-teman di Lapas sedang melakukan pemeriksaan," sebut Abyadi kepada wartawan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Kota Medan.

Dalam memintai keterangan dan klarifikasi, Abyadi mengungkapkan bahwa Kalapas Tanjung Gusta mengakui ada dugaan penganiyaan terhadap warga binaan yang sedang menjalani hukum atas kasus narkoba itu.

"Sudah diakui, bahwa penganiayaan itu memang terjadi dan dilakukan pemeriksaan. Ombudsman akan terus melakukan memonitor itu terus," sebut Abyadi.

Terkait penggunaan handphone, Abyadi mengatakan ada aturannya di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, setelah kejadian ini. Menurut Abyadi ada indikasi pembiaran.

"Untuk soal handphone, kan ada aturan itu. Kejadian hari ini, senjata makan tuan. Karena, selama ini handphone dibiarkan. Dijadikan napi untuk memosting (viralkan), yang akan melukai mereka (pihak Lapas). Itu kita galih," kata Abyadi.

Untuk soal pungli, Abyadi menjelaskan Kalapas membantah dan tidak benar disampaikan oleh warga binaan di dalam video yang viral tersebut.

"Soal pungli, mereka (pihak Lapas) bantah. Kalau dalam video sudah bertahun-tahun tidak benar. Karena, tahanan itu baru pindah dari Lapas Langkat 5 bulan lalu," tutur Abyadi.

Sebelumnya, seorang napi di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan mengaku dianiaya pegawai lapas. Dalam video berdurasi 45 detik yang viral di media sosial, seorang napi menyebut rekannya dipukuli karena tidak memberikan uang kepada petugas.

"Ini tindakan pegawali Lapas Kelas 1 Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak. Kami dikereng sampai bertahun-tahun di sini karena kasus kecil aja. Dimintai uang Rp 30 juta-Rp 40 juta baru bisa keluar. Kalau enggak kami dipukuli seperti ini kalau enggak kasih uang," ucap pria dalam video tersebut.

Baca juga: Polisi Libatkan Ahli Jerat Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap Pemerintah merancang syarat bagi napi kalau mau dapat amnesti.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024