Menpan RB: WFO Diprioritaskan untuk ASN yang Sudah Divaksin

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja ini untuk ASN di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang memperoleh vaksin COVID-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. 

"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3)," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat 24 September 2021.

TASPEN Salurkan Dukungan Untuk Korban Tsunami Aceh Lewat Program Pensiun Yatim Piatu

Aturan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM masa pandemi COVID-19. 

Tjahjo mengatakan, bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen. Dengan catatan, jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sementara, bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen. 

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. 

Lebih lanjut, Tjahjo menekankan, tetap memerhatikan WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin COVID-19. Sedangkan, untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. 

Pun, instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. 

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara, level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. 

Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut pun berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM. Tjahjo menegaskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor. 

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19. 

"Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Tjahjo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya