Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri di Bekasi
- VIVAnews/Maryadi
VIVA - Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Buronan yang ditangkap tersebut bernama Andre Nugraha Achmad Nouval.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan bahwa pada tahun 2002, terpidana Andre dan kawan-kawan secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta,” kata Leonard melalui keterangan resminya, Jumat, 24 September 2021.
Baca juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 26.765 Hektare Milik Tersangka Asabri
Leonard mengatakan Andre ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat. Alasannya karena ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Leonard pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.