Buronan Korupsi di Maluku Ditangkap di Depok
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejaksaan Negeri Depok menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana penjara enam tahun dalam kasus korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual, Maluku, tahun anggaran 2010 senilai Rp3,145 miliar, di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No. 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar, pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15:20 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Jumat, 24 September 2021.
Wanita berusia 51 tahun yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu divonis penjara selama enam tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Selain pidana penjara selama enam tahun, Ade Ohoiwutun juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. "Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama tiga tahun," ujar Wahyudi.
Ade Ohoiwutun, bersama mantan atasannya M Kabalmay, selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual, dinyatakan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar. (ant)