KPK Mungkin Tambah Tersangka Kasus Hulu Sungai Utara Kalsel

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menambah tersangka baru, dalam kasus rasuah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Belakangan ini, lembaga antikorupsi tersebut menemukan dokumen terkait kasus di rumah dinas dan kantor bupati Hulu Sungai Utara.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Prinsipnya selalu suap ini adalah pintu masuk kami, ketika masuk banyak ruang yang bisa dibuka lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Jumat 24 September 2021.

Ghufron lebih jauh mengutarakan, saat ini kasus itu masih dikembangkan. Ia tidak bisa merinci lebih jauh perkembangannya. Namun, dia menyebut pengembangan kasus itu bisa menambah tersangka baru.

KPK Panggil Kembali Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ancam Jemput Paksa Jika Tak Hadir Lagi

"Nanti setelah selesai kami menemukan bukti-bukti baru pengembangannya maka tentu kami akan ekspose dan sampaikan ke media," kata Ghufron.

Masyarakat diminta bersabar. Lembaga antirasuah meminta waktu untuk fokus mencari bukti. "Kalau sementara ini, karena kami sedang bekerja, tidak dapat kami sampaikan," kata Ghufron.

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan KPK, Tak Ada Alasannya

Sebanyak tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Mereka terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.

"Ditetapkan setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan tiga orang yang dijadikan tersangka itu yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya