Polri Ungkap Kondisi Terkini M Kece Usai Dianiaya di Rutan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkap kondisi Muhamad Kosman alias Muhamad Kece setelah diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Baik semua (kondisi Kece sekarang),” kata Rusdi di Gedung Bareskrim, Kamis, 23 September 2021.

Menurut dia, kepolisian akan tetap memberikan hak-hak kepada para tersangka maupun tahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim, baik hak pelayanan kesehatan maupun hak beribadah dan lainnya.

“Hak-hak daripada tahanan senantiasa bisa dipenuhi, termasuk hak untuk mendapat pelayanan kesehatan. Semua telah dilayani dengan baik,” ujarnya.

Rusdi juga menyinggung soal kasus penodaan agama dengan tersangka M Kece. Menurut dia, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim masih memproses kasus dugaan penodaan agama tersebut agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. “Nanti lihat. Kan penyidik masih bekerja ya. Sabar aja,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.

10 Makanan Penurun Hipertensi: Solusi Alami yang Dapat Menurunkan Tekanan Darah Anda

YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 Wita. 

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, Ratusan Perusahaan Hadir di Jade 2024
Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024