18 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Irjen Napoleon Aniaya M Kece
- ANTARA
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece.
“Totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa,” kata Rusdi di Gedung Bareskrim, Jakarrta, Kamis, 23 September 2021.
Menurut dia, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Nah, 18 orang saksi yang diperiksa termasuk penjaga rumah tahanan atau anggota Polri yang bertugas saat kejadian penganiayaan.
“Telah diperiksa 18 orang saksi yakni empat orang petugas yang jaga saat itu, dua saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa MK. Sisanya, para penghuni Rutan Bareskrim,” ujarnya.
Dengan demikian, Rusdi berharap tidak lama lagi penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece. Tentu, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak lama lagi dari alat bukti yang ada, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.
Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.
"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.