Kronologi Gadis 15 Tahun di Banyuwangi Dirudapaksa 6 Pemuda

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Gadis 15 tahun di Banyuwangi dirudapaksa 6 pemuda. Sebelum melakukan aksi bejatnya, para pelaku mencekoki miras gadis malang tersebut. 

Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

Pemerkosaan terjadi di Kecamatan Wongsorejo. Awalnya korban tersebut dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke rumah temannya ZR di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, pada Senin (6/9/2021) malam. Korban tersebut merupakan warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kronologi Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Banyuwangi

Ramai Diziarahi, Kuburan Nia Gadis Penjual Gorengan Membentuk Gunung Bunga

Korban sudah ditunggu para pelaku lainnya di rumah ZR. Di situlah gadis remaja 15 tahun itu diperkosa oleh 6 pria remaja. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras terlebih dahulu oleh para pelaku. Setelah mabuk dan tak sadarkan diri, 6 remaja melakukan aksi bejatnya.

Korban Melaporkan para Pelaku

Polda Jateng Ambil Alih Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Alasannya

Usai korban sadar, dan mengetahui bahwa dirinya menjadi menjadi korban pemerkosaan, ia memberanikan diri mendatangi Polsek Wongsorejo dan melaporkan aksi bejat teman-temannya keesokan harinya (7/9/2021). Korban juga memberitahu pihak keluarga dan disusul ke Polsek Wongsorejo oleh pamannya. 

Para Pelaku Diantaranya Masih di Bawah Umur

Para pelaku pemerkosaan masih di bawah umur dan kini sudah ditangkap, lima pelaku yang ditangkap yaitu ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19) dan RW (15). Satu orang pelaku masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku merupakan warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Barang Bukti

Penggerebekan yang dilakukan petugas menemukan sisa pil trex di lokasi kejadian. Selain itu juga petugas mengamankan botol dan obat keras yang ditemukan di rumah ZR.

Para Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Para pelaku yang melakukan aksi perkosaan kepada gadis remaja 15 tahun tersebut terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya