Azis Syamsuddin Tersangka, Besok Akan Diperiksa KPK

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin segera dipanggil untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi, Azis akan diperiksa besok.

Gedung KPK Dicoret-coret, Demonstran Bisa Dijerat Pidana

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi awak media, Kamis, 23 September 2021.

Firli berharap Azis hadir saat dipanggil nantinya. Keterangan Politikus Golkar itu dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Firli.

Firli memastikan, pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut. Dia berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menguak perkara itu dengan cepat. "Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip 'the sun rise and the sun set principle'," kata Firli.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Masyarakat diminta bersabar. Saat ini KPK tengah sibuk mendalami bukti-bukti. Firli berjanji instansinya akan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu.

"Rakyat menaruh harapan Kita dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yg hormat dan patuh hukum," kata Firli.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. 

Dikonfirmasi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjawab diplomatis. Ali hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 23 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya