Warga Padang Tak Mau Divaksin Akan Disanksi, Pelajar Dilarang Ikut PTM

Wali Kota Padang Hendri Septa memantau vaksinasi di Kota Padang
Sumber :
  • Humas Pemko Padang

VIVA – Masih rendahnya target capaian vaksin COVID-19 dan menyusul instruksi pemerintah pusat yang mengharuskan Kota Padang tetap menerapkan kebijakan PPKM level 4, Pemerintah Kota setempat menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi.

Jelang Pencoblosan Pilkada, PKB Wanti-wanti Masyarakat Tak Pilih Pemimpin karena 'Serangan Fajar'

Dalam surat edaran bernomor 6422/DKK-PDG/IX/2021 yang berlaku 21 September 2021 itu, terdapat empat poin yang menyatakan sanksi bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mengikutinya.

Sanksi itu berupa penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan/atau penundaan pelayanan kepada masyarakat. Di sektor pendidikan disebutkan, pembelajaran secara tatap muka (PTM) dilakukan pada kondisi level 3 dengan persyaratan siswa sudah mendapatkan vaksin COVID-19. Bagi siswa yang belum divaksin COVID-19 dilakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) dan tidak boleh mengikut PTM.

10 Cara Cerdas Menghemat Biaya Perawatan Anabul di Rumah

Wali Kota Hendri Septa bertekad akan berusaha setotal mungkin mengejar capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Padang yang masih relatif rendah atau masih di bawah target.

"Kita berharap dan optimis, dalam sepekan ke depan insyaallah dengan segala upaya bisa mengejar capaian vaksinasi, minimal 52 ribu warga lagi,” kata Hendri, Kamis, 23 September 2021.

Detik-detik Purnawirawan TNI Tewas Terlindas Truk di Bekasi

Dari target Sasaran 726 ribu, kini baru 255 ribu atau 35 persen warga Kota Padang yang sudah divaksin. Jika 52 ribu warga tercapai dalam sepekan ke depan, ditambah dengan 18 ribu lagi, maka vaksinasi di Padang mencapai lebih 40 persen sehingga dengan itu level PPKM diyakini bisa turun dari level 4 menuju level 3.

Untuk mencapai target itu, Hendri berharap dukungan dari semua unsur. Begitu juga dengan peran ninik mamak, bundo kanduang, dan para orang tua yang begitu besar dalam mengajak masyarakat menyukseskan program vaksinasi. Vaksinasi bertujuan untuk membangun kekebalan tubuh dalam mengurangi atau melindungi terpaparnya orang dari COVID-19.

Selama ini, kata Hendri, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan menjadikan syarat bisa belajar tatap muka dengan para peserta didik, khususnya di tingkat SMP sederajat agar, target capaian vaksin bisa dikejar.

“Para murid SMP sederajat di Kota Padang sudah mulai melakukan vaksinasi COVID-19. Vaksinasi ini dilakukan untuk anak berusia 12 hingga 17 tahun. Semoga ini terus berlanjut dan berjalan sesuai harapan,” ujarnya. 

Berikut ini isi surat edaran Wali Kota Padang: 

1. Mengadvokasi dan mensosialisasikan vaksinasi COVID-19 di wilayah dan lingkungan kerja yang saudara pimpin dan mitra kerja terutama yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin;

2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi COVID-19;

3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2 bagi Sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia;

4. Setiap orang yang ditetapkan sebagai Sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan atau penundaan Pelayanan kepada masyarakat;

5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas dilakukan oleh Dinas, Badan atau instansi sesuai dengan kewewenangannya;

6. Pelayanan vaksin COVID-19 tersedia di seluruh puskesmas setiap hari kerja Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB;

7. Pembelajaran tatap muka dilakukan pada kondisi level 3 dengan persyaratan siswa sudah mendapatkan vaksin COVID-19, bagi siswa yang belum divaksin COVID-19 dilakukan pembelajaran dalam jaringan;

8. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai Sasaran penerima vaksin COVID-19-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyeb aran COVID-19-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dapat dikenakan sanksi berupa ketentuan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya